Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Ancam Tutup Jalan Tol Andara, Kementerian PUPR: Kami Bisa Minta Pertanggungjawaban

Kompas.com - 25/03/2022, 15:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari).

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari yang sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri. Oleh karena itu, ia pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara.

Menanggapi hal itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo mengatakan, aksi menutup jalan tol merupakan langkah yang tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan.

Baca juga: Disebut Belum Bayar Pembebasan Lahan Jalan Tol Andara, PUPR: Itu Tanah Atas Nama Dinas Pertamanan DKI

Bahkan kata Budi, pihaknya bisa menggugat balik warga jika melakukan penutupan jalan tol tersebut.

"Sebetulnya tidak pada tempatnya kalau menutup tol dan sebaliknya kami bisa saja meminta pertanggungan jawab atas kerugian penutupan," ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Menurut Budi, seharusnya permasalahan ini diselesaikan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Sebab berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, tanah yang dimaksud merupakan milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Baca juga: Warga Mengaku Belum Terima Uang Pembebasan Lahan Tol Andara, Totalnya Rp 450 Miliar

Dengan demikian kata dia, Kementerian PUPR tidak berkewajiban membayar pembebasan lahan kepada warga yang mengajukan gugatan.

"Daftar nominatif kita terhadap atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PUPR, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membeli tanah tersebut dari Andi Arfianty pada 2011.

Kemudian pada 2013, diterbitkanlah peta bidang atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan sejak saat itu tidak ada klaim yang muncul atas tanah tersebut.

Baca juga: Warga Ukraina Dikabarkan Terancam Kelaparan, Cadangan Makanan Hanya untuk 4 Hari

"(Gugatan seharusnya) di luar Kementerian PUPR seperti surat kuasa hukum. Sepertinya mereka sudah Ke Dinas pertamanan, tapi tidak atau belum dijawab," ucapnya.

Dia menegaskan, Kementerian PUPR selaku juru bayar pembebasan lahan jalan Tol Andara, akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila status kepemilikan tanah jelas.

"Pada dasarnya, kami PUPR bisa bayar jika sudah ada validasi BPN (P2T) tanah jelas dan clear (tidak ada sengketa) sehingga tidak perlu konsinyasi," tutur Budi.

Sebelumnya, Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak ganti rugi 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com