Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 25/03/2022, 16:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Singapura mengambil kebijakan untuk tidak lagi mewajibkan pemakaian masker di luar ruangan. Ini sebagai langkah Singapura untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 atau masa transisi dari pandemi ke endemi. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia tetap konsisten akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemerintah menetapkan kebijakan protokol kesehatan 3M termasuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini," katanya kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Warga Ancam Tutup Jalan Tol Andara, Kementerian PUPR: Kami Bisa Minta Pertanggungjawaban

Meski nantinya Indonesia berstatus endemi, namun pemakaian masker ketika beraktivitas di kawasan publik tetap harus diterapkan, baik itu indoor maupun outdoor.

"Tetap konsisten (menggunakan masker)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam pidato nasional pada Kamis (24/3/2022) pagi menyampaikan, warga Negeri Singa itu tidak diwajibkan memakai masker di luar ruangan mulai Selasa (29/3/2022).

Lee menjelaskan, kebijakan terbaru ini diambil setelah mempertimbangkan rendahnya risiko penularan Covid-19 di ruang terbuka. Namun, warga boleh memakai masker di luar ruangan jika mereka menginginkannya, dan pemakaian masker tetap diwajibkan untuk ruang tertutup atau indoor.

Baca juga: Jokowi: Di Indonesia, Harga BBM Naik 10 Persen Saja Demonya 3 Bulan

Lee juga mengumumkan jumlah warga yang diizinkan bertatap muka dinaikkan dari maksimal lima orang menjadi 10 orang. Kapasitas karyawan yang diizinkan bekerja di kantor juga naik dari maksimal 50 persen menjadi 75 persen.

Selain itu, Gugus Tugas Covid-19 Singapura dalam beberapa pekan ke depan akan mengumumkan pembukaan kembali diskotik, kelab malam, dan tempat karaoke yang telah ditutup sejak 26 Maret 2020.

Baca juga: Warga Ukraina Dikabarkan Terancam Kelaparan, Cadangan Makanan Hanya untuk 4 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com