Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emas Batangan Tak Kena PPN, Bagaimana dengan Emas Perhiasan?

Kompas.com - 01/04/2022, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas batangan dan emas granula. Dengan demikian, transaksi pembelian emas batangan bebas PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembebasan PPN untuk emas mencontoh negara-negara lain.

Di negara lain, biasanya transaksi emas memang bebas PPN. Hanya emas perhiasan yang ditarik pajaknya oleh pemerintah.

"Di berbagai negara yang menganut VAT, emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, kebanyakan negara mengenakan (pajaknya) memang hanya di emas perhiasan," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sejak Kapan Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi? Ini Kata BPS

Hestu menuturkan, sifat emas batangan seperti alat tukar. Emas batangan pun banyak disimpan untuk investasi dan cadangan devisa negara.

"(Emas batangan) ini memang seperti alat tukar, setara dengan alat tukar yang memang seperti itu. Oleh karena itu kita juga melihat best practice (dari negara lain), emas batangan kita tidak akan kenakan PPN," ucapnya.

Di sisi lain, pembebasan PPN untuk emas ini akan mendukung industri hilirisasi emas di dalam negeri.

"Sehingga produksi emas kita akan meningkat dan nanti turunannya di emas perhiasan juga makin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara lain," tandasnya.

Sebagai informasi selain emas, pemerintah juga membebaskan beberapa barang kebutuhan pokok dari PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya?

Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

Selanjutnya, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.

Tak hanya itu, barang tak kena PPN lainnya adalah minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kemudian, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, serta alat foto udara.

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com