Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis 29-30 April 2022, Intip Syaratnya

Kompas.com - 05/04/2022, 11:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan mudik gratis pada 29-30 April 2022 untuk periode mudik Lebaran 2022.

Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program mudik gratis ini.

Baca juga: Pengguna Naik 40 Persen, KAI Commuter Tambah 46 Perjalanan Pada KRL Jabodetabek

Tentu syarat utama dari mudik gratis adalah syarat dari mudik Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19.

"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api

Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.

Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Batal Gelar Mudik Gratis, Berapa Anggaran yang Dihemat Kemenhub?

Dokumen kependudukan dan KK

Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.

Mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

"Rencana Jadwal Keberangkatan mudik gratis tanggal 29-30 April 2022," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com