Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Satgas Waspada Investasi, Apa Saja Tugasnya

Kompas.com - 05/04/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.

Wadah ini dibentuk untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Hingga saat ini, selain di pusat telah terdapat 45 tim kerja SWI di daerah.

Dilansir dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, berikut ini merupakan daftar anggota SWI dari kementerian dan lembaga:

Baca juga: Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi

Anggota Satgas Waspada Investasi terdiri dari:

  1. OJK
  2. Bank Indonesia
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Komunikasi dan Informasi
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Koperasi dan UKM
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian Pendidikan
  9. Kementerian Investasi/BKPM
  10. Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan
  11. Kejaksaan Republik Indonesia
  12. Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun, tugas SWI adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal oleh pihak yang tidak punya izin atau menyalahgunakan izin.

Kemudian, SWI bertugas untuk memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal.

Terakhir, SWI akan melakukan pemantauan potensi terjadinya investasi ilegal.

Pada dasarnya, seluruh anggota SWI memiliki tugas yang sama dalam melakukan tahap pencegahan atas praktik investasi ilegal, yaitu menyebarkan informasi kepada masyarakat. Namun, tindak lanjut penanganan dilakukan berdasarkan wewenang tiap-tiap anggota.

Misalnya, OJK dapat mengambil peran untuk mengatur dan mengawasi produk dan lembaga jasa keuangan, misalnya perbankan, asuransi, pembiayaan, pegadaian, peer to peer lending, dan pasar modal.

Setelah memahami tugas dari SWI, berikut ini adalah penanganan yang dapat dilakukan Satgas Waspada Investasi:

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada Money Game, Aset Kripto, dan Robot Trading

  • Investarisasi kasus dugaan investasi ilegal
  • Analisis kasus dugaan investasi ilegal
  • Menghentikan/menghambat maraknya kasus investasi ilegal
  • Melakukan pemeriksaan/klarifikasi bersama terhadap dugaan kegiatan investasi ilegal, sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
  • Melakukan pemblokiran terhadap situs-situs investasi ilegal
  • Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan investasi ilegal
  • Menyampaikan laporan informasi dugaan investasi ilegal kepada pihak berwenang.

Sebagai informasi, sejak tahun 2017 hingga awal 2022 SWI telah menghentikan 165 gadai ilegal, 1.093 investasi ilegal, dan 3.784 pinjaman online ilegal.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com