Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binomo hingga Octa FX Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Kompas.com - 31/01/2022, 11:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan, platform-platform investasi binary option yang ada saat ini merupakan investasi ilegal.

Hal ini karena di Indonesia segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen, lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: 155 Orang Lolos Tahap 1 Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Wamenlu hingga Dirut BEI

Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti mencakup, Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan masih banyak lagi. Menurut Tongam, platform-platform tersebut illegal.

“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.

Di sisi lain, afiliator yang kebanyakan merupakan influencer juga berpotensi terseret dalam hebohnya kasus binary option. Hal ini lantaran para influenser dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mendapat keuntungan besar secara instan.

Tongam mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan afiliator tersebut dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib. Para afiliator juga dinilai berpotensi terjerat hukum akibat tindakannya tersebut.

Baca juga: Waspada Binary Option, Judi Online Berkedok Trading Online

“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.

Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.

“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com