Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Ketua DK OJK Mahendra Siregar Bantah Pandangan jika OJK Dibiayai Iuran Pelaku Jasa Keuangan

Kompas.com - 06/04/2022, 14:21 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membantah anggapan jika otoritas dibiayai oleh para pelaku industri jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Mahendra dalam gelaran "Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner OJK" di Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (6/4/2022).

"Kurang sepaham bahwa orang yang bekerja di OJK dibiayai industri," kata Mahendra.

Baca juga: Mahendra Siregar Beberkan Prioritasnya sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner OJK

Dengan demikian, ia memastikan, tidak akan ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Terkait dengan pungutan kegiatan dari pelaku usaha sektor jasa keuangan, Mahendra bilang, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Semuanya amanah undang-undang. Bukan berarti kami utang budi kepada yang membayar iuran," ujar dia.

Baca juga: Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar Masuk Daftar Calon Bos OJK

Adapun salah satu prioritas kebijakan yang akan dijalankan oleh Mahendra apabila terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK ialah meningkatkan efektivitas pengawasan, penyidikan, serta tindak lanjutnya dalam bentuk keputusan yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas institusi, serta penguatan jasa keuangan.

"Kami mengacu kepada beberapa kasus yang sedang ditangani saat ini maupun potensi munculnya kasus-kasus baru menunjukan urgensi kasus ini," ucap Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com