Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...

Kompas.com - 12/04/2022, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.

Khusus barang hasil pertanian tertentu, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.

Baca juga: Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa Dana

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu bukan merupakan objek pajak baru.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen," ucap Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).

Neil menuturkan, dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan.

Terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Beleid bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan, selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com