Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji Ke-13 ASN? Ini Solusi Kemendagri

Kompas.com - 16/04/2022, 16:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), baik itu gubernur, wali kota, maupun bupati untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan PNS pada H-10 sebelum Lebaran.

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13, mesti diberikan pada Juni nanti. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut akan menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022

 

Wajib dibayarkan, lantas bagaimana dengan daerah yang minim anggaran membayarkan THR dan gaji ke-13nya?

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBD tahun anggaran 2022, maka harus tetap menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. Silahkan kepala daerah melakukan hal ini," jelas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhahar Diantoro dalam keterangan pers virtualnya, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional

Namun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyusun terlebih dahulu peraturannya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Pemda diminta transparan soal THR dan gaji ke-13 ASN

Kendati THR dan gaji ke-13 ASN tetap harus dibayarkan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi APBDnya.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Suhahar.

Suhahar berpesan kepada pemda agar tetap transparan dalam memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri serta pensiunan PNS.

"Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Terakhir, pesan Mendagri Tito Karnavian, pemda dalam hal ini gubernur harus mengawasi pengelolaan APBD kabupaten/kota ketika nanti dimanfaatkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Bagian terakhir, Pak Menteri (Dalam Negeri) meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk wilayah provinsi masing-masing. (Pemberian) THR H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juni," pungkas Suhahar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com