Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya

Kompas.com - 17/04/2022, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Lantas kapan THR tersebut cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS hingga pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Lebaran. Itu artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencaitan THR mulai Jumat, 22 April 2022.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir OJK

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

THR lebih besar

Pemerintah juga mengatakam THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab tahun ini, komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

THR tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kemenkeu mengungkapkan, terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS tahun ini.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Cek Persyaratannya


Anggaran THR PNS capai Rp 34,3 triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional

Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com