Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Kompas.com - 19/04/2022, 16:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengundang perhatian ekonom senior Faisal Basri.

Pasalnya, salah satu tersangka berasal dari lingkungan pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

IWW menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak swasta.

"Ini namanya maling teriak maling," kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Faisal menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng. Pada awal April lalu, dia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah.

Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.

Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum

Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.

"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuh dia.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Bakal Pasang Kode QR di Tangki Pengiriman

Sebelumnya, dikutip dari Kompas TV, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ucap Burhanuddin.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Masih Misteri, Kemendag: Bukti Sudah Kami Serahkan, tapi Belum Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com