Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar "Open House" Lebaran

Kompas.com - 20/04/2022, 08:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan beberapa kegiatan selama Ramadhan dan Lebaran 2022. Salah satu kegiatan yang dilarang yaitu open house Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Masuk Daftar Bank Terbaik Versi Forbes, Ini Respons Bank Mandiri

Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Dianjurkan bagi ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

Anjuran tersebut dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Tjahjo meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani olehnya pada 19 April 2022.

Selain itu, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house Lebaran 2022.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa

PPK juga diminta memastikan ASN di instansinya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Ketentuan itu diatur dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022.

Aturan ini berlaku untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala badan/lembaga, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," tegas Tjahjo.

Baca juga: 3 Perusahaan Sawit Swasta yang Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com