Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang mulai 28 April 2022

Kompas.com - 21/04/2022, 21:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2022. Salah satunya melakukan pembatasan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang akan dilakukan dari 28 April sampai 1 Mei 2022.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik Lebaran.

"Kita juga sudah merumuskan dengan asosiasi dan sudah kami sampaikan juga kepada operator kendaraan truk termasuk asosiasi logistik," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/4/2022).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Mudik mulai 22 April 2022 agar Kurangi Potensi Kemacetan

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 40 Tahun 2022, kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran yaitu mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg, mobil barang dengan 3 subu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandeng.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu, seperti bahan bakar minyak, ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik gratis.

"Ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yag nanti tidak boleh gunakan jalan tol dan nasional," kata dia.

Pembatasan kendaraan barang akan diberlakukan di waktu tertentu. Artinya, kendaraan barang masih bisa melintasi jalan di luar waktu yang dilarang.

"Kita akan memberlakukan waktu bagi kendaraan logistik di jalan dari Jakarta-Cikampek termasuk juga Jakarta-Cikampek jalan nasional. Untuk kendaraan logistik, kita berikan waktu window time sekitar jam 12 malam sampai 7 pagi," ucapnya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya pada Mudik Lebaran 2022

Pembatasan kendaraan barang ini tidak hanya berlaku untuk jalan tol dan nasional di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga mencakup wilayah Sumatera, Jawa Timur, hingga Bali.

Oleh karena itu, untuk menerapkan rekayasa lalu lintas ini, Kemenhub akan bekerja sama dengan Polri.

"Kita harapkan pengusaha terutama operator kendaraan truk yang tidak mengangkut komoditas yang tidak diizinkan agar mematuhi sebagaimana surat edaran yang sudah kita siapkan," tuturnya.

Berikut waktu pembatasan operasional kendaraan barang:

  • Jalan tol saat arus mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00.
  • Jalan tol saat arus balik: Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00.
  • Jalan non-tol saat arus mudik: Kamis(28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 hingga 22.00.
  • Jalan non-tol saat arus balik: Sabtu (7 Mei 2022) sampai Senin (9/5/2022) mulai pukul 05.00 hingga 22.00.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km, Tarif Tol Digratiskan

Berikut ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan barang:

  • Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Jakarta – Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan
  • Jawa Tengah: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak - Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh - Srondol, Semarang; Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; Semarang – Solo – Ngawi
  • Jawa Timur: Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; Surabaya – Gresik; Pandaan – Malang

Berikut ruas jalan non-tol atau jalan nasional yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan barang:

  1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
  2. Jambi – Sumatera Barat: Jambi - Padang via Sarolangun; Jambi - Padang via Tebo; Jambi - Padang via Sengeti
  3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak
  5. Banten: Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; Serang – Pandeglang – Labuan
  6. Jawa Barat: Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; Ciawi – Cianjur
  7. Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta; Bawen – Magelang - Yogyakarta; Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang). 
  8. Yogyakarta: Jogja – Wates; Jogja – Sleman - Magelang; Jogja – Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  9. Jawa Timur: Pandaan – Malang; Probolinggo - Lumajang; Caruban - Jombang; Banyuwangi – Jember
  10. Bali: Denpasar – Gilimanuk

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km, Tarif Tol Digratiskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com