Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Sadang-Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Kompas.com - 29/04/2022, 06:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Japek Selatan mengoperasikan jalur fungsional Sadang hingga Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sejak Kamis (28/4/2022) pukul 22.32 WIB.Q

Jalan tol sepanjang 8,5 kilometer (km) ini difungsikan atas diskresi kepolisian.

Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek Berlaku One Way, 30 Lajur Transaksi GT Cikampek Utama Dibuka

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan difungsikan karena telah diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way arus mudik oleh pihak Kepolisian.

"Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (28/4/2022).

Namun, jalur fungsional ini hanya dibuka hanya untuk kendaraan kecil atau kendaraan golongan I non bus, dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam.

Baca juga: Simak Pengalihan Lalu Lintas di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek Selama Diberlakukan One Way

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang kurang lebih 20 km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di km 47.

Bagi pemudik yang melalui Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Sadang hingga Kutanegara ini tidak akan dikenakan tarif.

"Namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional," ucapnya.

Baca juga: Mulai Pukul 22.32 WIB, Pemudik Bisa Lintasi Jalur Alternatif dari Sadang hingga Kutanegara Gratis

Di GT Sadang Fungsional ini, pemudik akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com