Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macet Panjang, Mengapa Kebijakan Tarif Tol Gratis Tidak Diberlakukan?

Kompas.com - 29/04/2022, 18:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan tarif di tol gratis saat terjadi kemacetan panjang di jalan tol belum diterapkan. Padahal kemacetan di jalan tol saat mudik Lebaran 2022 lebih dari 1 kilometer.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan tarif tol gratis bakal diterapkan jika kemacetan terjadi persis di pintu tol. Menurutnya, kemacetan yang belakangan terjadi seperti di Tol Cipali disebabkan adanya kepadatan kendaraan di rest area.

"Sampai saat ini diskresi itu belum diimplementasikan, karena dilihat bahwa kejadian kemacetan ini lebih banyak terjadi akibat limpahan dari beberapa hambatan di ruas-ruas tol yang ada di depan," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Ini Titik Rawan Macet di Tol Jagorawi Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

"Seperti yang terjadi di Cipali kemarin, terjadi hambatan karena padatnya rest area hingga ke bahu jalan, dan menyebabkan kemacetan yang mengekor sampai ke Cikampek. Ini bukan terjadi di tempat pembayaran sebenarnya tapi karena limpahan dari kemacetan yang ada di depan," lanjut Adita.

Ia menjelaskan, kemacetan di pintu tol yang memungkinkan tarif tol digratiskan biasanya disebabkan oleh adanya kendaraan dengan saldo kartu e-toll yang tidak mencukupi, atau adanya permasalahan pada mesin pembaca kartu e-toll.

Selain itu, bisa juga diisebabkan karena tidak ada atau kurangnya petugas yang diturunkan untuk mengatasi kepadatan pintul tol sehingga terjadi kemacetan panjang. Kendati demikian, keputusan pemberlakukan tarif tol gratis diterapkan sesuai diskresi pihak Kepolisian.

Baca juga: Cegah Penumpukan Kendaraan, Menhub Minta Sistem First In First Out Diterapkan di Pelabuhan Merak

"Ketika itu terjadi, termasuk saat pintu tol tidak dibuka secara lengkap meskipun antreannya sudah sangat panjang. Ini kan adalah hal-hal yang seharusnya bisa diatasi oleh operator. Nah ini yang kemudian dimaksud, ketika ini terjadi maka sangat memungkinkan diberlakukan gratis biaya tol. Tapi balik lagi ini adalah diskresi pihak Kepolisian," papar dia.

Adita menekankan, saat ini kebijakan tarif tol gratis tidak diterapkan karena sejauh ini operatol tol dinilai mampu untuk melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi kepadatan panjang di gerbang tol.

"Jadi diskresi tentang penggratisan tol ini belum juga dilakukan, karena dilihat dalam hal ini operator masih melakukan upaya yang maksimal untuk memperlancar pembayaran di gerbang tol," pungkasnya.

Baca juga: Hingga H-4 Lebaran, 1,1 Juta Pemudik Mulai Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com