Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tukar Uang Baru Secara Online ke Bank Indonesia, Mudah dan Tanpa Antre

Kompas.com - 29/04/2022, 20:32 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang berbondong-bondong untuk melakukan penukaran uang baru di bank. Sehingga, kita diharuskan untuk mengantre di bank demi menukarkan uang.

Namun, saat ini kamu tidak perlu harus ke bank dan menunggu lama. Karena, Bank Indonesia telah memiliki aplikasi untuk menukarkan uang baru secara online yang bernama PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di berbagai provinsi di Indonesia.

Secara nasional terdapat 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia. Cara tukar uang baru ke Bank Indonesia secara online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Transfer Uang ke Luar Negeri lewat BRI Mobile

1. Pergi ke situs pintar.bi.go.id
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Klik pada menu “Penukaran Uang Melalui Kas Keliling”
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
5. Setelah memilih lokasi, tentukan juga tanggal kas keliling yang kamu inginkan
6. Isi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
7. Tulis nominal uang yang akan ditukarkan
8. Klik pemesanan, kemudian akan muncul bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling
9. Bawa bukti pemesanan tersebut saat melakukan penukaran uang di kas keliling BI, sesuai lokasi dan tanggal yang sudah kamu pilih

Baca juga: 4 Cara Mudah Menemukan ATM BCA Terdekat dari HP

Ketentuan Penukaran Uang Baru

Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut ini ketentuannya:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
3, Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Selain itu, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, kamu sebaiknya:

1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan
2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

 

Baca juga: Mudah, Ini 3 Cara Cek Tarif Tol Secara Online untuk Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com