Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Tujuan, Jadwal Penerbangan Sempat Terganggu

Kompas.com - 27/05/2022, 18:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) menyebut kegagalan mendarat beberapa pesawat di bandara tujuan pada Kamis (27/5/2022) mengakibatkan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat berikutnya sempat terganggu.

Namun Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan keterlambatan penerbangan itu masih dalam tahap wajar dan pihak bandara dapat mengkondisikannya dengan baik.

"Kondisi seperti ini tentu akan mempengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Ini Penyebab 7 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Tujuan

Menurutnya, prosedur pengalihan penerbangan atau divert merupakan hal yang biasa terjadi saat kondisi cuaca buruk.

Pasalnya, pengalihan pendaratan pesawat ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan karena kondisi cuaca dapat berubah sewaktu-waktu.

"Secara keseluruhan penerbangan yang sempat dialihkan sudah mendarat kembali ke tujuan utamanya dengan aman dan selamat pada malam harinya," ucapnya.

Pada Kamis (26/5/20220), setidaknya terdapat 7 penerbangan yang terdampak akibat cuaca buruk di 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I, yaitu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 4 penerbangan dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 3 penerbangan.

Baca juga: Investor Ritel Tembus 8,6 Juta, OJK: Jangan Gunakan Dana Pinjaman!

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala BMKG Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Hari Triwibowo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan 4 kali Aerodrome Warning pada Kamis (2/5/2022).

Aerodrome Warning adalah informasi ringkas mengenai kondisi meteorologi yang dapat mempengaruhi pesawat dan fasilitas layanan Bandar udara yang berada di darat.

Pada saat itu, curah hujan tergolong ekstrem karena dalam satu jam terakhir, jumlah curah hujan sudah lebih dari 25 mm.

Selain itu, jarak pandang minimum juga tercatat mencapai 800 meter. Sementara jarak pandang minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaratan yaitu 1.500 meter.

Baca juga: Pemerintah Mulai Tawarkan SBR011, Kupon 5,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com