Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Rela Tak Lagi Dapat Subsidi

Kompas.com - 31/05/2022, 12:08 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut pada Selasa (31/52022). Saat ini, terdapat 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang rela tak lagi dapat subsidi, namun beralih ke klaim hak ekspor.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, 35 perusahaan tersebut sebelumnya ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan,” kata Putu saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Mendag Keluarkan Permendag 30/2022, Perusahaan Sawit Harus Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

Keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor," ujar Putu.

Baca juga: Pedagang Pasar: Kami Belum Dapati Migor Curah Melimpah, HET Juga Belum Turun...

Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS. Dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu. Putu juga mengatakan,

Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng untuk Pengusaha, Ini Gantinya

Namun demikian, Putu menjelaskan terbitnya Pemenperin ini bukan serta merta menghentikan program minyak goreng terjangkau kepada masyarakat. Hanya saja program ini diganti dengan skema DMO dan DPO.

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO. Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com