Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Subsidi Minyak Goreng Dicabut | Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite | Pola Transit di Stasiun Manggarai

Kompas.com - 01/06/2022, 06:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng untuk Pengusaha, Ini Gantinya

Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng lewat pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini didorong dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor," ujar Putu saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Selengkapnya baca di sini

2. Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara.

Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.

Hal ini menanggapi mengenai fenomena ratusan calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2021, yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Mengapa Pola Transit di Stasiun Manggarai dan Rute KRL Jabodetabek Perlu Diubah?

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan pola transit di Stasiun Manggarai dan rute KRL Jabodetabek memang perlu diubah. Hal ini seiring dengan rencana pembangunan Stasiun Manggarai ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com