Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Biru Gadai Pusat

Kompas.com - 09/06/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Pusat.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, keputusan tersebut tercatat dalam nomor keputusan izin usaha KEP - 32/NB.1/2022.

Ia menjelaskan, izin tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni pada 23 Mei 2022.

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Lagi Jaya

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Biru Gadai Pusat wajib mencantumkan keterangan dan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Adapun ia menjelaskan, keterangan tersebut meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, perusahaan pergadaian juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan ergadaian diawasi oleh OJK.

Tak hanya itu, Ihsanuddin juga menyampaikan, perusahaan pergadaian perlu mencantumkan keterangan hari dan jam operasional. Terakhir, pergadaian wajib memberikan keterangan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Baca juga: Perusahaan Gadai Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Dua Izin Baru

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, ia menyebut PT Biru Gadai Pusat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tutup dia.

Adapun, PT Biru Gadai Pusat memiliki alamat di Jalan Pasar Kembang No. 113, Surabaya.

Sebagai informasi, OJK telah memberikan 8 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Gadai Lagi Jaya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com