Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Wajib Pajak Ikut PPS, KPP Madya Jakpus Terima Uang Tebusan Rp 52 Miliar

Kompas.com - 17/06/2022, 10:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengungkapkan, sudah ada 108 Wajib Pajak (WP) di wilayahnya yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dia menuturkan, jumlah uang tebusan atau Pajak Penghasilan (PPh) final yang sudah diterima KPP Madya Jakarta Pusat mencapai sekitar Rp 52 miliar.

"Sampai saat ini kami sudah mengumpulkan sekitar Rp 52 miliar dari pajaknya. Kemudian dari jumlah WP yang mengungkapkan ada 108 WP," kata Oding saat ditemui dalam Sosialisasi PPS di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Oding mengakui, pengungkapan harta oleh WP meningkat lebih signifikan menjelang akhir masa PPS pada 30 Juni 2022. Padahal di 4 bulan pertama, yakni Januari-April, hanya ada 30 WP yang mengungkapkan harta.

"Memang peningkatannya di terakhir-terakhir. Jadi maklum barangkali WP masih melihat kiri kanan, mendengarkan isu-isu. Tapi syukur Alhamdulillah di Juni terakhir ini sangat banyak," ucap Oding.

Lebih lanjut Oding mengungkapkan, masih ada beberapa WP yang menyampaikan minatnya mengikuti PPS sebelum masa program berakhir.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Adapun dia menyebut, jumlah 108 WP yang ikut PPS menjadi capaian tersendiri. Sebab jumlah WP yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat memang sedikit.

"WP OP di tempat kami hanya 130. Kami kebanyakan mengadministrasikan WP Badan besar di Jakarta Pusat Sementara kalau di tempat-tempat lain yang administrasi WP OP banyak, tentu jumlahnya (yang ikut PPS) lebih banyak lagi," jelas Oding.

Baca juga: Ada 13 Crazy Rich Jaksel yang Sudah Lapor Harta PPS

Sebagai informasi mengutip laman resmi Ditjen Pajak, sudah 87.667 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 195,90 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 19,52 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 170,72 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 15,35 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 9,81 triliun.

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan Masa Lapor Harta PPS, Hindari Potensi Kena Denda 200 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com