Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Kompas.com - 20/06/2022, 15:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan tarif listrik PLN terbagi dalam sejumlah golongan. Golongan tarif listrik subsidi sendiri terdiri dari beberapa segmen pelanggan.

Selain untuk segmen rumah tangga, listrik subsidi juga meliputi golongan tarif listrik sosial, sejumlah golongan untuk pelanggan bisnis, dan listrik fasilitas umum.

Sementara itu, golongan tarif listrik non-subsidi penerapan tarifnya juga berbeda-beda. Tarif untuk golongan tarif listrik industri misalnya, berbeda dengan ketentuan tarif listrik bisnis.

Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Dikutip dari laman resmi PLN pada Senin (20/6/2022), tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN terdiri dari 37 golongan tarif.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Daftar golongan tarif listrik subsidi

Golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Baca juga: Mengenal PT PLN Batubara yang Diminta Luhut untuk Dibubarkan

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

Baca juga: Gratis dan Tanpa Iklan, WhatsApp Dapat Untung dari Mana?

Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial.

Golongan tarif listrik sosial mencakup rumah ibadah dan sekolah yang terbagi lagi dalam kategori golongan S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Baca juga: Cara Bayar Listrik Lewat ATM BCA, Klik BCA, dan m-Banking BCA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com