Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Jilid II Tinggal 10 Hari, Pengungkapan Harta Capai Rp 222,91 Triliun

Kompas.com - 20/06/2022, 17:44 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (20/6/2022), Tax Amnesty telah diikuti oleh 99.278 wajib pajak dengan 119.365 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 22,22 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 222,91 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 193,71 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,84 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,35 triliun.

Baca juga: Pesawat Super Air Jet Delay 3 Jam, Dirut Minta Maaf dan Ungkap Penyebabnya

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 10 hari lagi. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Komunitas Desa Wisata Bisa Tambah Penghasilan lewat Aplikasi PanduDesa

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sisa 10 Hari Lagi, 99.278 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com