Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Kompas.com - 27/06/2022, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dibebaskan. Hal ini lantaran masa tahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa mengatakan, salah satu tersangka yang belum diketahui keberadaannya, yakni Suwito Ayub, harus segera ditemukan.

Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai direktur operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Raja berharap, kepolisian dapat berkoordinasi dengan Interpol dalam pencarian tersangka tersebut.

Menurut Raja, setelah dapat diketahui keberadaannya Suwito Ayub harus tetap menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Ditahan dulu dan harus menjalani tahanan di jeruji besi selama 120 hari untuk kepentingan penyidikan sama seperti tersangka lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Ia menambahkan, secara formil dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Namun demikian, ia menegaskan perkara tetap lanjut meskipun dua tersangka telah bebas.

"Henry dan June masih berstatus tersangka dan penanganan perkara ini tetap berjalan. Hanya saja tersangka Henry dan June tidak berada dalam jeruji besi, bisa menghirup udara segar di luar di pagi hari, bisa ngopi bareng bersama teman-teman," imbuh dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Selaku kuasa hukum, ia menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dengan mendorong agar terus mengawasi tersangka, yang kemudian melakukan pencekalan.

Dengan demikian, tersangka tidak bisa kabur ke luar negeri, walau pihak yang berwajib tidak bisa lagi melakukan penahanan karena undang-undang.

"Tersangka Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu," imbuh dia.

Ia berharap, penanganan kasus KSP Indosurya ini menjadi atensi bersama antara aparat penegak hukum.

"Semua diharapkan saling bersinergi untuk bersatu dan menuntut keadilan di hadapan hukum pelaku investasi bodong dan TPPU," tandas dia.

Baca juga: Apa Saja Aset KSP Indosurya yang Disita Polisi? Jumlahnya Sampai Rp 2 Triliun

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Whisnu mengatakan, para tersangka dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir.

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com