Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Dagang RI-UEA, Mendag: Buka Pintu Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

Kompas.com - 02/07/2022, 18:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA).

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri.

Zulkifli mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA.

Baca juga: Mendag Zulhas Kenalkan Program Minyak Kita, Apa Bedanya dengan Program Minyak Goreng Curah Rakyat?

"Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hubungan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan," kata Zulkifli dalam keterangan resminya, Sabtu(2/7/2020).

Zulkifli mengatakan, persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif ini ditandatangani dalam kurun waktu 9 bulan sejak diluncurkan kedua negara.

Pencapaian ini, kata dia, sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara yaitu rampungnya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

"Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia.

Sebab, perundingan tersebut membuka akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan IUAE–CEPA ini mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com