Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 02/07/2022, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan aspek keberlangsungan dan kesinambungan dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebab menurut Adi, ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu dan 40 hari untuk ayah akan menjadi perhitungan baru dalam dunia usaha, termasuk biaya perusahaan.

"Dunia usaha pasti akan kena dampak dari RUU KIA tersebut, semisal perusahaan Garmen 6.000 pekerja dan 96 persen pekerjanya adalah perempuan hitungan kami dalam 1 bulan, 7 sampai 9 orang akan mengajukan cuti melahirkan dan soal upah juga pasti akan ada pergeseran kalkulasi," kata Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

Adi yakin ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Karenanya, ia berharap ketentuan cuti itu tak menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

"Jangan sampai memperkecil kesempatan kerja perempuan serta perlu adanya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, Adi menyarankan, agar ketentuan cuti melahirkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Berikan keleluasaan cuti melahirkan untuk kesehatan pekerjanya setelah melahirkan sesuai dengan tingkat proses melahirkan, disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada serta pertimbangan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adi berharap agar RUU KIA tak menyebabkan para investor enggan menanamkan saham di Indonesia.

"RUU RIA jangan sampai menjadi boomerang terhadap para investor yang akan menanamkan sahamnya di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com