Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Diyakini Tak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 25/06/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (30/6/2022).

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujarnya seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi DPR, Sabtu (25/6/2022).

Puan menyadari usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak," kata dia.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa," sambung cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Puan bilang, setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihaknya perlu menunggu surat Presiden Jokowi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan, sebelum berlanjut ke pembahasan tingkat I.

"Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak," ucapnya.

Mantan Menko PMK ini menjelaskan, RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik menuju generasi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, lanjut dia, RUU KIA akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.

RUU KIA dinilai menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir. Di dalam RUU KIA tersebut juga diatur jaminan penerimaan upah bagi ibu cuti melahirkan.

Baca juga: Hippi soal Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Psikologi Pengusaha Harus Dijaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com