JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki hunian dengan menggunakan metode pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) saat ini dinilai sejumlah pihak masih menjadi waktu yang tepat.
Pasalnya, selain beragam insentif yang masih berlaku seperti uang muka atau down payment (DP) sebesar 0 persen, sampai dengan saat ini Bank Indonesia (BI) belum melakukan penyesuaian terhadap suku bunga acuan, sehingga suku bunga dasar kredit (SBDK) KPR masih relatif rendah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata SBDK April 2022 bank umum konvensional sebesar 8,77 persen, meningkat 0,09 persen dari bulan sebelumnya.
Baca juga: KPR BCA Punya Program Bunga Baru, Suku Bunga Ringan dan Fixed hingga 8 Tahun
SBDK sendiri merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui besaran bunga KPR yang akan diterima nasabah.
Namun, SBDK ini belum memperhitungan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap masing-masing debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN 2022 untuk Beli Rumah Subsidi
Berikut besaran suku bunga dasar KPR sejumlah bank, dikutip dari data SBDK April 2022 yang dilaporkan perbankan ke OJK:
1. BRI 7,25 persen
2. Bank Mandiri 7,25 persen
3. BNI 7,25 persen
4. BTN 7,25 persen
5. BCA 7,2 persen
6. Bank CIMB Niaga 7,25 persen
7. Bank Danamon 8 persen
8. Bank Maybank Indonesia 8,25 persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.