Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kado" Jokowi di Bulan Juli: Kenaikan Tarif Listrik hingga Gaji Ke-13 Cair

Kompas.com - 02/07/2022, 17:11 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di beberapa sektor.

Dari kenaikan tarif listrik, membeli Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan Aplikasi MyPertamina, hingga membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kebijakan ini diberlakukan mulai dari bulan Juli 2022.

Baca juga: Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Dimulai, Ini Solusi Bagi yang Tidak Punya HP

Berikut rangkuman Kompas.com  terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku mulai bulan Juli 2022:

1. Kenaikan Tarif Listrik PLN Bagi 5 Golongan

Mulai 1 Juli 2022 kemarin, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022 kepada 2,5 juta golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah.

Lima golongan yang terdampak tarif listrik naik tersebut yaitu golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T 162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, besaran kenaikan rekening rata-rata bagi lima golongan tersebut berbeda-beda, mulai dari Rp 111.000 hingga Rp 38,5 juta per bulan.

2. Beli Pertalite dan Solar di SPBU Gunakan Aplikasi MyPertamina

Selain kebijakan kenaikan tarif listrik PLN bagi 5 golongan, kebijakan lain yang juga berlaku pada bulan Juli adalah membeli Pertalite dan Solar di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina.

Pengendara roda empat atau mobil harus mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina agar dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar hari ini.

Pembelian dua jenis BBM tersebut, akan mulai berlaku di 11 wilayah, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian BBM tersebut tepat sasaran.

Alfian mengatakan aturan ini dilakukan agar pemerintah bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

3. Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com