Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Pemanfaatkan Ruang Laut Harus Terkoordinasi agar Tidak Terjadi Konflik

Kompas.com - 18/07/2022, 15:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pemanfaatan ruang laut secara terkoordinasi dan terintegrasi merupakan hal yang penting.

Hal itu disampaikan KKP saat melakukan sosialisasi mekanisme penyelenggaraan pendirian dan penempatan bangunan atau instansi di laut.

Direktur Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan pemanfaatan ruang laut mencakup 3 dimensi yakni permukaan, kolom laut, dan dasar laut.

Baca juga: Sayembara Desain IKN Rampung, Pembangunan Dimulai Tahun Ini

"Dengan peraturan ini, maka pengaturan laut yang 3 dimensi dapat berjalan secara terkoordinasi dan terintergrasi, (agar) tidak ada konflik-konflik yang demikian masif," kata dia dalam Bincang Bahari secara virtual, Senin (18/7/2022).

Hal tersebut merupakan latar belakang Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Suharyanto menambahkan, dalam pemanfaatan ruang laut perlu adanya kepastian lokasi ruang laut tersebut.

"Apakah di permukaan laut, kolom laut, dasar laut, atau dari permukaan hingga dasar laut. Inilah yang disebut prasyarat dasar perizinan," ucap dia.

Berdasarkan penuturannya, Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 ini sebenarnya memberikan kemudahan dan memberikan kepastian kepada pelau usaha yang akan melakukan instalasi dan pembangunan di laut.

Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

"Jadi memang kondisi existing itu ada banyak ketentuan peraturan perundangan terkait dengan proses pemberian perizinan tadi. Dengan Kepmen KP 42 ini, itu prosesnya kita lakukan secara terintegrasi," ungkap dia.

Ia memerinci, dalam mendapatkan izin pertama-tama pemohon perlu mengajukan proposal rencana kegiatananya. Kemudian, pelaku usaha mengadakan survei awal untuk memastikan agar saat melakukan pengajuan terdapat hal yang belum pasti terkait dengan koordinat lokasi.

"Mudah-mudahan dapat memberikan angin segar terhadap proses kemudahan perizinan perusahaan bangunan dan instalasi di laut," tutup dia.

Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis yang telah ditetapkan baik saat pra pendaftaran maupun saat terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan tim nasional.

"Kementerian Pertahanan menerbitkan security clearance (SC) dan penugasan security officer (SO) apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari kementerian dan lembaga terkait," terang dia.

Ia menyakini, adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya tim nasional, maka kegiatan pembagunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut.

Baca juga: Sempat Tembus Level 6.700, IHSG Ditutup Menguat di Sesi I

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com