Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Momen Hari Anak Nasional, Jumlah Perokok Anak Masih Tinggi

Kompas.com - 29/07/2022, 06:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada momen Hari Anak Nasional 2022 ini, Pemerintah dinilai masih harus fokus menekan jumlah perokok anak yang masih tinggi. Tingginya angka perokok pada kelompok rentan ini disebabkan oleh maraknya rokok murah sehingga masih terjangkau harganya oleh anak-anak.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Renny Nurhasana menyoroti fenomena ini sebagai akibat dari banyaknya rokok murah dari golongan 2 yang memiliki tarif cukai lebih murah dibandingkan dengan rokok golongan 1.

"Hal ini berpotensi mendorong variasi harga rokok semakin lebar, dimana membuat rokok murah makin mudah ditemukan," ujar Renny dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Gaprindo: Peritel Punya Peran Penting untuk Mencegah Perokok Anak

Renny menjelaskan, pada satu bungkus rokok terdapat 12 batang, maka selisih dari tarif cukai antara golongan 1 dan golongan 2 hampir menyentuh angka Rp 5.000 per bungkus.

"Hal ini mendorong pabrikan mencari jalan untuk produksi rokok di golongan 2, termasuk melakukan turun golongan. Konsumen juga akan tertarik beralih ke rokok golongan 2 karena selisih harga yang besar dan jauh lebih murah," jelasnya.

Kondisi ini, kata Renny, tidak sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia. Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah memperkecil celah tarif cukai antargolongan.

"Dengan lebih mendekatkan tarif cukai golongan 2 dengan tarif cukai golongan 1 agar selisih tarif rokok per bungkus di pasaran tidak terlalu besar. Pada akhirnya harga rokok murah akan naik dan semakin tidak terjangkau anak-anak," pungkasnya.

Baca juga: Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Lisda, beleid tersebut mesti direvisi karena ketentuan di dalamnya sudah tidak mengakomodasi perkembangan zaman sehingga gagal melindungi anak dari bahaya merokok akibat.

Lisda menuturkan, PP tersebut memiliki tujuan yang 'mulia' yakni melindungi kesehatan persorangan, keluarga, dan masyarakat dan melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com