Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Situs Asing Ilegal Tak Daftar PSE, Siapa yang Tanggung Jawab jika "User" Alami Kerugian?

Kompas.com - 01/08/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan, tindakan Pengguna Sistem Internet (PSE) dari luar tertentu bersifat tidak adil.

Lantaran, ketika situs tersebut diblokir menurut Taufiqulhadi, justru mendorong militansi user nasional untuk memprotes pemerintah demi kepentingan PSE privat ini. Bukan untuk mengambil langkah untuk melegalkan situs dari luar tersebut ke Indonesia.

"Sikap ini tidak ada gunanya karena jika tidak sekarang maka nanti juga semua PSE ini akan ditertibkan. Semua harus mendaftarkan kembali. Karena kalau tidak ditertibkan seperti ini maka semua PSE ini akan bebas mengeksploitasi rakyat negara ini. Mereka mendapat keuntungan besar. Keuntungan di atas kerugian bangsa Indonesia," ujar Teuku dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Epic Games, Origin, dan Yahoo Tetap Diblokir, Belum Ada Tanda Mau Daftar PSE

Jika ilegal, bagaimana ada pertanggungjawaban ke user? 

Mantan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN bilang, dalam rangka penertiban ini, Pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi intensif dengan komunitas bisnis Amerika Serikat (AS) bahwa Indonesia akan memberlakukan peraturan baru untuk menertibkan semua.

Setelah itu, pemerintah baru membuat aturan yaitu Peraturan Menteri Kominfo PSE lingkup privat pada 2020. Kemudian, pemerintah melakukan sosialisi masif agar semua pihak mengetahui tentang keberadaan Permenkominfo itu.

Terbitnya Permenkominfo ini, lanjut Taufiqulhadi, dibuat untuk menjamin legalitas kehadiran semua PSE privat agar mereka dapat diawasi dan dapat dikenakan pajak.

"Sekarang banyak di antara mereka tidak membayar pajak. Juga jika hadir Indonesia secara ilegal, siapakah yang dapat diminta pertanggungjawaban jika ada kerugian pihak user nasional?" tanyanya.

Baca juga: Alibaba hingga Amazon Belum Daftar PSE, Kominfo: Masih Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Soal pengaruh buruk game online ke anak

Terpenting, kata dia, adalah imbauan para ibu-ibu rumah tangga untuk menertibkan para gamer atau game online di Indonesia. Lantaran pengaruh buruk game online dari gamer yang tanpa mampu dikontrol pemerintah.

"Jadi saya imbau kepada PSE privat tertentu yang belum mendaftar, keluar dari persembunyian dan hadirlah di Indonesia secara baik. Jangan berlindung di balik user," ucap dia.

Baca juga: Cek Cara Tarik Dana PayPal ke Bank Via HP dan PC Sebelum PayPal Diblokir Kembali

Situs Game Ilegal Mulai Daftarkan PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa platform distribusi game, Steam, dan dua game populer yakni Dota serta Counter Strike, sedang dalam proses pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.

Artinya, jika proses pendaftaran tersebut rampung, maka blokir Steam, Dota, dan Counter Strike akan dicabut dan bisa kembali dimainkan di Indonesia. Sebagai informasi, Kominfo sejak 30 Juli 2022, memblokir sejumlah PSE lingkup privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia.

Pemblokiran tersebut dilakukan karena PSE seperti Steam, Dota, dan Counter Strike belum terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com