Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar MyPertamina agar Bisa Beli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

Kompas.com - 02/08/2022, 11:07 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar agar tepat sasaran. Saat ini, Pertamina tengah membuka pendaftaran kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, berdasarkan data pada hari Minggu (31/7/2022) sudah ada 400.000 kendaraan yang terdaftar melalui booth di SPBU, di web subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina sejak uji coba diberlakukan pada 1 Juli 2022.

Namun, untuk implementasi QR Code belum dilakukan pada 1 Agustus 2022, dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Pembelian Pertalite dan Solar dengan QR Code MyPertamina Berlaku 1 Agustus? Ini Kata Pertamina

“Belum (implementasi QR Code), kita tunggu revisi perpresnya,” ujar Irto kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Hingga saat ini, cakupan wilayah uji coba untuk pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM subsidi saat ini di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi. Pendaftaran kendaraan ini, merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Adapun cara daftar kendaraan roda empat Anda melalui MyPertamina untuk memudahkan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar sebagai berikut:

1. Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/

2. Siapkan dokumen yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.

3. Centang informasi yang menerangkan bahwa Anda memahami persyaratan.

4. Klik daftar sekarang dan ikuti instruksi. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pencocokan data dengan maksimal 7 hari kerja.

Baca juga: Daftar Harga Pertalite, Pertamax, hingga Pertamina Dex Agustus 2022

Nantinya status pendaftaran bisa dicek melalui website secara berkala. Apabila telah terkonfirmasi selanjutnya unduh kode QR dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki Aplikasi MyPertamina atau kesulitan mengakses website MyPertamina, maka Anda bisa melakukan pendaftaran kendaraan di gerai SPBU terdekat.

"Nanti akan ada klinik (gerai) di SPBU-SPBU tertentu untuk mendaftar. Iya (nanti masyarakat yang enggak punya aplikasi) bisa dibantu di klinik SPBU yang ditetapkan," ujar Irto.

Setelah mendaftar kendaraan di MyPertamina melalui SPBU terdekat, Anda akan mendapatkan QR Code untuk digunakan dalam pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar.

Setelah mendapatkan QR Code, Anda bisa melaminating QR Code tersebut dan menempelkannya pada kendaraan Anda. Dengan menunjukkan QR Code tersebut, maka Anda bisa membeli BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Baca juga: Pertamina: Sudah 400.000 Kendaraan Roda Empat Terdaftar di MyPertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com