Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Kompas.com - 04/08/2022, 10:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ketentuan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo, maka platform digital tersebut akan diblokir.

Beberapa platform digital populer yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu juga sempat diblokir oleh Kominfo per 31 Juli 2022 seperti PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Meski kini pemblokiran sebagian di antaranya sudah dicabut seperti pada Paypal, Steam, Dota, CS Go, dan Yahoo.

Kebijakan pendaftaran PSE Kominfo ini ternyata cukup beririsan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jadi PSE dan PMSE memiliki makna yang berbeda, meski keduanya saling berkaitan.

Baca juga: Sempat Diblokir Kominfo, PayPal Kini Resmi Terdaftar PSE di Indonesia

Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan perbedaan PSE dengan PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada perbedaan terminologi antara keduanya.

Ia menjelaskan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ditjen Pajak Kemenkeu pun telah menunjuk sejumlah platform digital menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Pengenaan pajak ini hanya terkait pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Sejak kebijakan PMSE ini berlaku pada Juli 2020 hingga kini Juli 2022, sudah terdapat 121 platform digital yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya ada Steam, EpicGames, Google, Netflix, Spotify, Zoom, hingga Youtube.

Selain itu, dasar hukum pengaturan keduanya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

"Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE," ujar Neilmaldrin dalam keterangannya dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

"Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun," lanjut dia.

Neilmaldrin memastikan, Ditjen Pajak Kemenkeu akan selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kominfo terkait PSE. Ia pun meminta masyarakat untuk dapat mengetahui perbedaan PSE dengan PMSE sesuai tempatnya.

Di sisi lain, ia pun mengakui, jika penertiban PSE oleh Kominfo tersebut berpotensi membuat adanya perlambatan penerimaan PPN, apabila PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lantaran, jika PSE atau platform digital tersebut diblokir maka tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, sehingga tidak ada PPN yang bisa dipungut.

"Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini," kata dia.

Neilmaldrin pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia dapat menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Ia bilang, semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

"Jadi, kepada seluruh masyarakat juga, dimohon memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut (PSE dan PMSE), dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” pungkas Neilmaldrin.

Baca juga: Kominfo: PayPal Berkomitmen Lakukan Pendaftaran PSE dalam Waktu Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com