Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 620.000 Kendaraan Daftar MyPertamina, Mayoritas Pengguna Pertalite

Kompas.com - 15/08/2022, 15:55 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk jenis pertalite dan solar. Maka dari itu, PT Pertamina (Persero) saat ini tengah membuka pendaftaran MyPertamina bagi kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi, agar penyaluran tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, hingga saat ini sudah 620.000 kendaraan yang terdaftar di MyPertamina. Pertamina telah membuka pendaftaran bagi kendaraan dengan kriteria tertentu yang berhak membeli pertalite dan solar, sejak 1 Juli 2022.

“Sudah 620.000 pendaftar, 75 persen pertalite, dan 25 persen solar,” kata Irto kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Stok Pertalite Kosong di Beberapa SPBU, Pertamina Sebut Ada Keterlambatan Pengiriman

Sebagai informasi, saat ini kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar semakin menipis. Untuk mencegah kelangkaan pertalite dan solar, pembatasan konsumsi BBM subsidi harus segera dilakukan.

Namun, pembatasan konsumsi ini akan lebih efektif jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang tengah di revisi.

Pertamina mencatat, sampai dengan bulan Juli 2022, BBM subsidi jenis solar yang sudah tersalurkan sejumlah 9,9 juta kilo liter, sementara kuotanya 14,9 juta kilo liter. Sementara itu, BBM subsidi jenis Pertalite, hingga juli 2022, sudah tersalurkan 16,8 juta kilo liter, dari kuota 23 juta kilo liter.

Baca juga: Kuota BBM Subsidi Menipis, Pertamina Bakal Batasi Pembelian?

“Kuota yang tersisa tidak terlalu banyak per Juli 2022, karena yang Agustus masih on going,” ujar Irto.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya tengah mengkalkulasi berapa penghematan yang bisa diperoleh dari konsumsi BBM subsidi, dengan implementasi Perpres 191.

“Lagi kita hitung sesuai perkembangan serapan terbaru. Kecuali itu, implementasi perpres ini kita harapkan bisa lebih meningkatkan awareness konsumen yang betul-betul berhak, yang boleh konsumsi BBM subsidi,” kata Saleh.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Rp 18 T Jika Harga BBM dan Listrik Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com