Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Banyak Kasat Pol PP yang Belum Punya Sertifikat PPNS

Kompas.com - 17/08/2022, 15:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan banyak Kasat Pol PP belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Padahal menurut Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menegakkan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Baca juga: Luhut Nilai Peringatan HUT Ke-77 RI Sangat Spesial, Ini Alasannya

"Sampai saat ini masih banyak Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, hal ini agar menjadi perhatian bahwa kualifikasi PPNS merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses open bidding jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP," ujar Bernhard melalui siaran persnya, Rabu (17/8/2022).

Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menjelaskan, pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai ketentuan peraturan perundangan, salah satunya Kepmen PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Segini Harga Pertalite jika Tidak Disubsidi Pemerintah

Tindakan yustisi dinilai memiliki risiko yang tinggi karena pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana dan pada penegakan produk hukum pro justitia terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan. Hal ini dinilai sangat rentan berimplikasi pada penuntutan saat terjadi cacat hukum.

Oleh karena itu kata dia, sertifikasi sebagai penyidik dapat memperkuat posisi Kasat Pol PP dalam memimpin pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Selain itu, berkas administrasi penyidikan yang harus dipenuhi hanya dapat diproses oleh pejabat PPNS sehingga sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Pol PP juga dapat mendukung tertibnya administrasi penyidikan.

"Sebagai pemegang jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP, Kasat Pol PP juga perlu menjaga hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini yakni Polda/Polres dan Kejaksaan. Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah secara yustisi," kata dia

Baca juga: Jadi Pengelola Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, ASDP: Permintaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com