Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 11 Triliun, Blue Bird Bantah Elliana Wibowo sebagai Pemegang Saham dan Pendiri Perusahaan

Kompas.com - 19/08/2022, 12:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengatakan, secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang mengaku sebagai pemegang saham di perusahaan jasa transportasi umum ini.

Namun pihak Blue Bird justru membantah Elliana Wibowo sebagai salah satu pemegang saham di BIRD. Hal itu dijelaskan melalui keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bersama ini pula dapat disampaikan bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administraasi Efek Perseroan, Sdri. Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono dalam keterbukaan informasi tersebut, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Blue Bird Targetkan Pendapatan Rp 1,8 Triliun pada Semester II-2022

Sigit pun menegaskan, Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Maka dari itu, lanjut Sigit, perseroan tidak mempunyai hubungan hukum terhadap Elliana Wibowo.

"Terlebih lagi, perseroan tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum Sdri. Elliana Wibowo sebagaimana dinyatakan dalam gugatan. Karenanya, Perseroan juga melihat bahwa gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan keuangan," jelasnya.

Meski tengah digugat, Blue Bird memastikan tidak menghambat operasional perusahaan saat ini. "Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," kata Sigit.

Baca juga: Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

Awal Perkara Gugatan Elliana Wibowo ke Blue Bird

Blue Bird digugat Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), gugatan tersebut dilayangkan salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.


Adapun gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Bos Bluebird: Itu Bukan Cerita Baru

Adapun gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129.588.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com