Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 1,8 Juta Izin Usaha lewat OSS

Kompas.com - 31/08/2022, 13:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi sudah menerbitkan 1,8 juta izin usaha lewat sistem perizinan berusaha terintegraasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) di Jayapura, Papua.

"Sampai hari ini, OSS sudah hampir 1,8 juta. Di Papua masih kurang digenjot belum sampai 20.000 UMKM. Target kami di akhir tahun harus sampai 200.000," kata Bahlil secara virtual, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Kenalkan OSS, Bahlil Dorong Pelajar Jadi Pengusaha Muda

Kegiatan pemberian NIB memang menjadi agenda yang harus dilaksanakan Kementerian Investasi sesuai arahan dari Jokowi. Pasalnya, pemberian NIB tidak hanya difokuskan terhadap pelaku usaha besar dan berkembang, tetapi juga menyasar UMKM.

Bahlil menyebutkan ada 2.700 UMKM yang hadir pada acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut.

"Yang kedua Bapak Presiden, kami laporkan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari rangkaian tur 20 daerah atas perintah bapak presiden. Di mana kami dari Kementerian Investasi enggak boleh mengurus (izin) yang besar-besar saja, yang kecil-kecil juga atas perintah bapak presiden harus kami urus," kata Bahlil.

Kabupaten Jayapura, Papua menjadi lokasi ke-8 pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan, setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.

Baca juga: Ada OSS dan NIB Gratis, UMKM Bisa Mulus Dapat Fasilitas Kredit Perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com