Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Subsidi Sektor Transportasi Akan Diberikan Pemda | Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 | Lowongan Kerja Freeport

Kompas.com - 07/09/2022, 05:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Menhub: Subsidi Sektor Transportasi untuk Pengemudi Ojol, Angkot, hingga Nelayan Akan Diberikan Pemda

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan para pelaku transportasi, menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Budi mengatakan, untuk subsidi sektor transportasi akan diberikan kepada para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan, dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Budi mengatakan, bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu sekitar 11-40 persen. Karenanya, kata dia, penyesuaian tarif transportasi/kendaraan umum harus dilakukan.

"Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) BLT BBM yang bisa diakses masyarakat umum.

Pengusulan penerima BLT BBM 2022 dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang saat ini hanya bisa diunduh di PlayStore.

Nantinya, penerima bansos BLT BBM akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada September dan Desember.

Penyaluran bansos BLT BBM diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang akan dilakukan perubahan data setiap bulannya.

Disadur dari informasi resmi Kemensos, langkah-langkah mengusulkan dan menyanggah penerima bansos BLT BBM 2022 sebagai berikut:

Selengkapnya baca di sini

3. Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Dapat BSU Subsidi Gaji

Pemerintah menyatakan, penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Senin (5/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com