Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jurus Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 09/09/2022, 22:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea cukai melakukan peningkatan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

"Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach," kata dia dalam siaran pers, Jumat (9/8/2022).

Baca juga: Kemenperin: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Mengancam Keberlanjutan Industri Rokok Legal

Ia memerinci, soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang,” imbuh dia.

Nirwala menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Bea Cukai Menindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar," ujar dia.

Nirwala menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengatakan, keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha, tetapi juga petani tembakau dan pelaku usaha legal.

"Kami berusaha membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal," tutup dia.

Baca juga: Potensi Pajak yang Hilang akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com