Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun Politik, Menteri PANRB: Apabila ASN Tidak Netral, Target Pemerintah Tak Tercapai dengan Baik

Kompas.com - 22/09/2022, 14:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Anas mengatakan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada momen tahun politik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nompr 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dia juga menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Ingin Kunci ASN agar Tak Mudah Mutasi

"Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," kata dia melalui siaran pers Kementerian PANRB.

Mantan Bupati Banyuwangi ini bilang, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Anas bilang, dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

Hal senada juga dikemukakan Mendagri M. Tito Karnavian. Menurut dia, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada pada 2024, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dirinya memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Meskipun ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

"Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya," pungkas Tito.

Baca juga: Penyelesaian Tenaga Honorer, Menteri PANRB Minta Bupati Audit Data ASN Secara Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com