Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bunga Deposito Berangsur Naik | Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 01/10/2022, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Bunga Deposito Berangsur Naik, Cek Daftar Perbandingannya di BRI, BCA, Mandiri, BNI dan BTN

Bunga deposito akan naik mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang sudah dua kali naik di tahun ini menjadi 4,25 persen. Beberapa ekonom memperkirakan BI masih akan menaikkan suku bunga acuannya di sampai akhir 2022.

Dengan demikian peluang bank menaikkan bunga deposito semakin tinggi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan perbankan nasional baru akan menaikkan bunga deposito menjelang akhir tahun ini sekitar 10-15 basis poin (bps).

Saat ini perbankan sudah mulai terlihat menaikkan suku bunga simpanan namun masih belum signifikan, seperti Bank BRI dan Bank BTPN.

Selengkapnya klik di sini

2. Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Harga BBM non-Subsidi per 1 Oktober

PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan daftar harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi terbaru yang berlaku per hari ini, 1 Oktober 2022.

Penyesuaian dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Perusahaan pelat merah ini telah merinci harga BBM non subsidi, yang meliputi Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex (Pertadex), dan Solar non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Selengkapnya klik di sini

3. BPOM: Produk Mie Sedaap yang Ditarik di Hong Kong Berbeda dengan yang Beredar di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang beredar di Indonesia.

Dikutip dari laman pom.go.id, BPOM memastikan produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis laman BPOM, dikutip Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com