Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Ditjen Binwasnaker dan K3, Menaker Ida Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/10/2022, 08:55 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya terus memperluas layanan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan pelindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pengusaha.

Upaya tersebut akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

Ida mengungkapkan bahwa metode layanan pengawasan ketenagakerjaan selama ini hanya terbatas dengan metode konvensional, yaitu mewajibkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan melalui kunjungan langsung ke perusahaan.

"Pengawasan ketenagakerjaan kini dapat ditempuh secara daring dan luring untuk menjangkau lebih banyak perusahaan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: FGD Reformasi Hukum Peradilan, Sejumlah Aktivis dan Pakar Hukum Kumpul di Kemenko Polhukam

Pernyataan tersebut Ida sampaikan saat membuka Focus Grup Discussion (FGD) secara virtual yang mengangkat tema “Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja” di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, norma ketenagakerjaan itu terdiri berbagai jenis, mulai dari norma pengupahan, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, hubungan kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

"Keseluruhan norma-norma yang ada wajib dipahami dan diterapkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial," tutur Ida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan, kegiatan FGD yang diadakan secara hybrid tersebut merupakan sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terus berkembang kepada seluruh perusahaan.

Baca juga: Ditjen Pajak Sita 4 Truk BBM Milik Perusahaan Berkasus Penggelapan Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.DOK. Humas Kemenaker Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Selain itu, kata dia, FGD juga menjadi komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan dalam menghimpun masukan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

"Semoga dari kegiatan FGD dapat bermanfaat bagi khalayak luas dan bisa terus berlanjut di masa depan," ujar Haiyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com