Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: BSU Tahap 4 Cair Mulai Pagi Ini ke Rekening 1 Juta Lebih Pekerja

Kompas.com - 03/10/2022, 10:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 4 telah disalurkan mulai hari ini (3/10/2022), ke rekening pekerja melalui Bank Penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyebutkan, 1.091.437 pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji tahap 4 ini sebesar Rp 600.000 per orang.

"Insya Allah cair (subsidi gaji tahap keempat) ke (rekening) 1.091.437 pekerja. Ini yang cair dan akan tersalurkan ke rekening penerima BSU tahap 4, mulai pagi ini," katanya kepada Kompas.com, Senin.

Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 harus sesuai dengan kriteria atau persyaratan yang tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para pekerja/buruh mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

BSU tidak akan diberikan apabila pekerja/buruh telah menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Penerima BSU diipastikan bukan merupakan golongan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, direksi maupun komisaris BUMN, BUMD, serta anggota DPR/DPRD.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id

Dilansir dari informasi resmi Kemnaker, langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

1. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

2. Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah. Di laman akunmu di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSUmu telah tersalurkan disertai nama Bank Himbara sebagai bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia/BSI untuk wilayah Aceh).

Cara Cek Penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com