Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 14/10/2022, 10:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini telah dilaksanakan mulai 12 Oktober 2022.

Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Sejauh ini, biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun

Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Dalam mengurus permohonan paspor ini, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/JOURNAL OF EVERYTHING Paspor Indonesia.
Cara membuat paspor masa berlaku 10 tahun

Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Tata cara pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com