Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru 16 Produk Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM, Ini Linknya

Kompas.com - 15/10/2022, 08:24 WIB
Mela Arnani

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan belasan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat 16 produk kosmetik yang mengandung bahan karsinogenik, zat penyebab kanker.

Dilansir dari laman resmi BPOM, temuan kandungan berbahaya pada kosmetik didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 menjadi bahan yang bersifat karsinogenik.

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM

Selain penemuan ini, BPOM juga menindaklanjuti temuan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Terdapat 46 kosmetik yang ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, maupun produk kosmetik palsu.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reri.

Untuk produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang terdaftar di BPOM telah dicabut izin edarnya, serta dilakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tak memiliki izin edar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetik berbahaya. Sebelum membeli atau memakai produk kosmetik, masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.

Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone

Daftar produk kosmetik berbahaya BPOM Oktober 2022

Daftar produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022 sebagai berikut:

  1. MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
  2. MADAME GIE Nail Shell 14
  3. MADAME GIE Nail Shell 10
  4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
  5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
  6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
  7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
  8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
  9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
  10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
  11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
  12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
  13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
  14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
  15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
  16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

Anda dapat menyimak informasi selengkapnya terkait produk kosmetik mengandung bahan berbahaya melalui link berikut: Daftar komsetik berbahan karsinogenik bulan Oktober 2022.

Adapun daftar 46 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya hasil laporan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain dapat diakses di sini.

Baca juga: Lagi, 2 Produk Mie Sedaap Cup Ditarik di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com