Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone

Kompas.com - 03/10/2022, 12:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur izin peredaran produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan di Indonesia.

Artinya, produk yang telah memperoleh izin edar dari BPOM dapat digunakan oleh masyarakat karena sudah dipastikan keamanannya.

Semakin maraknya produk palsu yang beredar, masyarakat harus lebih cermat sebelum membeli makanan, kosmetik, maupun obat-obatan. Masyarakat harus memastikan produk yang dibeli dan digunakan tersebut telah teregistrasi di BPOM.

Adapun pengecekan nomor registrasi BPOM ini bisa dilakukan secara online melalui laman cekbpom.pom.go.id.

Baca juga: Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM

Cara cek BPOM secara online

Langkah-langkah pengecekan izin BPOM pada produk kosmetik, makanan, maupun secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbpom.pom.go.id/
  • Pencairan produk dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar
  • Setelah itu, masukkan kata kunci dari barang yang akan dicek nomor registrasi BPOM, dan klik “Cari”

Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul informasi berisi nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM

Cara cek produk yang ditarik

Sementara itu, untuk mengecek produk yang ditarik dari pasaran dikarenakan berbahaya atau masih akan diperiksa keamanannya, dilakukan dengan cara berikut:

  • Akses laman pom.go.id
  • Klik menu Daftar Produk yang tersedia di halaman utama, lalu pilih Produk Ditarik
  • Setelah masuk di menu Produk Ditarik, akan tersedia berbagai produk yang ditarik atau recall
  • Terdapat kolom pencarian, Anda dapat memasukkan nomor registrasi, nama produk, merek, komposisi, perusahaan pendaftar hingga NPWP pendaftar
  • Jika telah menemukan produk yang dimaksud, klik dan akan muncul produk yang ditarik oleh BPOM dilengkapi alasan penarikannya dari peredaran.

Dari ulasan di atas, pengecekan izin edar BPOM dan produk yang ditarik cukup mudah dilakukan. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati lagi sebelum membeli produk-produk yang dijual di pasaran.

Baca juga: Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com