Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Kompas.com - 25/09/2022, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.

Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Dokumen klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- Usia pensiun

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

- Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja

Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diakses di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

Informasi lengkap terkait cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com