Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Rekrutmen CPNS Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB

Kompas.com - 20/10/2022, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah merencanakan akan merektrut calon pegawai negari sipil (CPNS). Lantas kapan rekrutmen CPNS dibuka?

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, rekrutmen CPNS akan dibuka tahun depan.

hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan melalui kanal Youtube Apkasi Official.

Baca juga: BI Umumkan Suku Bunga Acuan Siang Ini, Begini Prediksi Ekonom

"Kemudian kapan ini PNS (ekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," katanya dikutip Kamis (20/10/2022).

Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir. Juga masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.

"Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat," kata dia.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan mengenai pendataan non-ASN yang telah terlaksana bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Hal itu berbeda dengan dengan pendataan pada 2005 yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Dunia Kembali Naik, Ini Penyebabnya


"Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS. Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA. Ini gimana nih perlakuannya nanti yang harus kita lakukan," katanya.

"Jadi Pak Menteri (PANRB) tidak bisa mengambil kebijakan ketika datanya tidak tahu pemetaan yang sesungguhnya," lanjut Aba.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, BKN mencatat terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang mengisi sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut.

Baca juga: Bertemu Dorna Sports, Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Lebih Siap Gelar MotoGP 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com