KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Disadur dari laman resmi, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK Guru tahun ini dengan memprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya
Pengumuman seleksi lowongan PPPK Guru hanya akan berlangsung satu hari, pada Selasa (25/10/2022). Pengumuman akan disampaikan lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing.
Setelah pengumuman seleksi, akan dilakukan tahap pendaftaran secara online yang akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Dijadwalkan, proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari tahun depan. Adapun jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut:
Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Ketahui Mekanisme Seleksinya
Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
Baca juga: PPPK Guru 2022 Daftar Lewat SSCASN, Ini Cara dan Dokumennya
Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Pendaftaran Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.